Kebijakan Pengadaan
16 Juni 2008- Kebijakan
Wika dalam pengadaan barang/jasa lebih memprioritaskan pengadaan secara langsung
dari pabrikan, distributor resmi atau agen tunggal dan menghindari penggunaan
perantara yang tidak memberikan nilai tambah. Dalam pemilihan vendor, Wika lebih
memperhatikan aspek kemampuan dan daya saing perusahaan, daripada
mempertimbangkan aspek kepemilikan TDR. - Ketentuan dan
persyaratan bagi para rekanan yang ingin mengajukan diri sebagai rekanan Wika,
adalah sebagai berikut :
- Memenuhi
persyaratan administratif seperti :
- Badan usaha
dengan dibuktikan adanya copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya dan
copy SIUP
- NPWP dan
Surat penetapan sebagai PKP - Laporan
Keuangan 2 tahun terakhir (Audited lebih diutamakan)
- Copy
sertifikasi (jika diperlukan)
- Badan usaha
- Memenuhi
persyaratan teknis seperti :- Data
fasilitas perusahaan yang dimiliki - Data
kapasitas produksi yang tersedia dan terpakai - Jumlah
pegawai dan keahliannya - Teknologi dan
inovasi - Delivery
- Quality
Control & SOP
- Sertifikasi
lainnya (jika diperlukan)
- Data
- Mempunyai
kemampuan/keahlian dan pengalaman dalam bidang usahanya disertai dengan adanya
daftar pengalaman pekerjaan dan referensi.
- Memenuhi
- Semua rekanan
akan dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria administratif dan teknis. Dalam hal
ini Wika berhak untuk melakukan penilaian dan melakukan pemeriksaan secara
langsung atas fasilitas yang dimiliki oleh rekanan. Segala keputusan penilaian
yang dilakukan oleh pihak Wika adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan
tidak ada kewajiban bagi Wika untuk memberikan penjelasan detail atas keputusan
hasil penilaian.
- Wika
mempunyai kebijakan dan berhak dalam menetapkan jumlah vendor dalam Vendor List
Wika serta keberadaan vendor dalam Vendor List Wika yang akan dievaluasi secara
rutin. Dalam kaitan ini Wika tidak akan mengeluarkan TDR lagi.
- Surat
Pengajuan dari calon rekanan Wika untuk menjadi rekanan Wika, menunjukkan
penerimaan oleh para rekanan atas ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan
oleh Wika.
Demikian Pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi
perhatian. Segala pertanyaan, dapat disampaikan kepada kami :
PT Wijaya Karya
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9 Jakarta
e-mail
: e-proc@wika.co.id
Tanggal Mulai Lelang : 01 Des 2007
Tanggal Akhir Lelang : 31 Des 2008

