Layanan
Layanan
JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI
* JASA PERENCANA KONSTRUKSI
Persero PT VIRAMA KARYA memiliki kompetensi dan kemampuan serta dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa perencana konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan klasifikasi dan kualifikasi Besar. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Badan Usaha Jasa Perencana Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi.
:: Arsitektur
:: Sipil
:: Mekanikal
:: Elektrikal
:: Tata Lingkungan
:: Jasa Survey
:: Jasa Analisis Enjiniring
* JASA PENGAWAS KONSTRUKSI
:: Jasa Inspeksi Teknik
:: Jasa Manajemen Proyek
:: Jasa Enjiniring Terpadu
JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI
* JASA KONSULTANSI NON KONSTRUKSI
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, serta berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat INKINDO Nomor 05/SK.DPP/III/2000 tertanggal 30 Maret 2000, menyatakan dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konsultansi non-konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana tercantum sebagai berikut :
:: Pengembangan Pertanian dan Perdesaan
:: Transportasi
:: Telematika
:: Pendidikan
LINGKUP LAYANAN
* Jasa Survey
* Jasa Studi, Penelitian & Bantuan Teknik
* Jasa Konsultasi Manajemen
* Jasa Khusus
