(Indonesia) Percepatan Pembayaran Pensiun Bulan September 2011
25 August 2011Guna memberikan kesempatan kepada para pensiunan yang akan merayakan Idul
Fitri 1432 H yang penuh kebahagiaan dan suka cita, Pemerintah melalui
Peraturan Presiden RI Nomor : 52 Tahun 2011 tentang Penetapan
Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Pembayaran Bulan September 2011,antara lain telah ditetapkan pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2011
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen
Keuangan RI Nomor: SE-33/PB/2011 tanggal 22 Agustus 2011 jo Surat
Edaran Direksi PT TASPEN (PERSERO) Nomor:
SE-27/DIR/2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Percepatan Pembayaran
Pensiun Utama bulan September 2011 kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Negara dan Penerima Tunjangan termasuk Janda/Dudanya, dengan
ini disampaikan hal- hal sebagai berikut :
- Pembayaran Pensiun/Tunjangan bulan September 2011 yang
semula akan dibayarkan pada tanggal 4 September 2011 , dimajukan mulai
tanggal 25 s.d. 29 Agustus 2011 secara serentak di seluruh
Indonesia. - Pembayaran uang pensiun tersebut dilakukan pada kantor bayar, tempat pengambilan uang pensiun masing- masing.
- Penerima pensiun yang tidak sempat mengambil uang pensiun pada tanggal 24 s.d. 29 Agustus 2011, dapat mengambil uang pensiunnya mulai tanggal 5
September 2011 sampai dengan tanggal 20 Septemebr 2011 di kantor bayar
masing-masing. - Dana yang disediakan untuk percepatan pembayaran pensiun disediakan dari dana APBN dengan jumlah sebesar Rp 4.001.508.554.374 yang akan dibayarkan kepada 2.250940. pensiunan di seluruh Indonesia.
- Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai percepatan pembayaran pensiun bulan September 2011, dapat menghubungi PT TASPEN (PERSERO) PUSAT JAKARTA melalui telepon bebas pulsa Nomor: 0.800.1.222.333 atau Website TASPEN : www.taspen.com atau menghubungi Kantor Cabang PT TASPEN (PERSERO) setempat di seluruh Indonesia.
Jakarta, 24 Agustus 2011
Plt. Sekretaris Perusahaan
( Pask Suartha )

Kirim Komentar
Baca Komentar ( 0 )