Lahan Gambut Dalam Akan Boleh Dibuka
9 June 2012Pemerintah didesak untuk merevisi aturan pengelolaan areal lahan gambut, seperti tertera di Permentan No 14/2009 dan Keppres 32/1990, khususnya soal kedalaman lahan gambut. Revisi ditargetkan akhir tahun ini.
Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada 20 Mei 2011 menuai pro dan kontra.
Pasalnya, Inpres terkait moratorium yang diberlakukan pemerintah bertentangan dengan sejumlah regulasi yang sebelumnya ada, seperti Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.
Inpres No 10/2011 menyatakan, penundaan pemberian izin baru sebagai upaya untuk menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, serta penurunan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui penurunan deforestasi dan degradasi hutan. Last Updated on Friday, 08 June 2012 12:26
Written by Fathan Nur Hamidi
Friday, 30 March 2012 04:07 http://www.infosawit.com/index.php?option=com_content&view=article&id=141:lahan-gambut-dalam-akan-boleh-dibuka-&catid=45:regulasi


Kirim Komentar
Baca Komentar ( 0 )