Dividen
Jumlah Dividen per Tahun yang Diumumkan atau Dibayar
Jumlah dividen yang disetor ke kas Negara setiap tahunnya ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan regulasi terkait lainnya.
Realisasi pembagian laba untuk dividen, tantiem, kemitraan, bina lingkungan dan cadangan adalah sebagai berikut:


