Layanan
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
a. Jasa Pembiayaan
Bidang usaha ini diupayakan secara langsung melalui Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) maupun tidak langsung melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), Koperasi (KSP/USP), dan Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) lainnya, termasuk pembiayaan Channeling melalui LKM/S serta pembiayaan Kredit Program eks-Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI);
b. Jasa Manajemen
Bidang usaha ini merupakan salah satu layanan nonfinansial yang dijalankan oleh PNM dengan tujuan meningkatkan kinerja LKM/S yang dikelolanya dan mempertinggi nilai tambahnya;
c. Jasa Pengembangan Kapasitas Usaha (Capacity Building)
Bidang usaha ini juga bentuk layanan non-finansial lain yang diberikan oleh PNM dalam kapasitasnya sebagai BUMN yang bertugas untuk membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baik melalui program pelatihan, pendampingan maupun konsultasi;
d. Pembiayaan Koperasi
Bidang usaha ini merupakan bentuk komitmen Perseroan sesuai mandat yang diberikan Pemerintah. Jasa pembiayaan koperasi bertujuan untuk menyediakan solusi pembiayaan bagi koperasi untuk memperkuat permodalannya.



