Strategi Industri Pertahanan
20 October 2010WIB
Pertahanan akan membentuk strategi besar industri pertahanan. Industri
pertahanan seharusnya bisa menggerakkan ekonomi nasional.
â€ÂTentang pendanaan akan masuk dalam Rancangan Undan-Undang tentang
Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan dan Keamanan Nasional, yang akan
dibahas tim teknis,†ungkap Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, yang juga
Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), seusai sidang pertama KKIP,
Kamis (7/10) di Jakarta. Sidang itu dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara
Mustafa Abubakar, Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata, Menteri
Perindustrian MS Hidayat, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
Menurut Purnomo, KKIP menyusun langkah mendatang untuk merevitalisasi
industri pertahanan. Industri pertahanan Indonesia kolaps tahun 1997-1998.
Karena itu, KKIP merancang kebijakan untuk memajukan industri pertahanan.
Mustafa mengatakan, pembenahan itu termasuk dengan cara menghindari
penggunaan subkontraktor yang selama ini ditengarai membuat biaya operasional
tinggi. â€ÂSubkontraktor berimplikasi pada mark up. Ini jadi concern agar industri
strategis lebih kompetitif,†katanya.
Selain itu, secara operasional industri strategis tersebut juga akan
melakukan kerja sama, baik dengan industri dalam negeri maupun dari luar negeri.
Sekretaris KKIP, yang juga Wakil Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, saat
ini kerja sama itu juga sedang berjalan. Ia memberikan contoh, PT PAL bekerja
sama dengan Belanda membuat kapal perusak kawal rudal. PT Pindad juga bekerja
sama dengan Perancis dan Korea Selatan untuk membuat panser Tarantula dengan
canon 90 mm. Selain itu, PT Dirgantara Indonesia juga bekerja sama
dengan Amerika Serikat untuk membuat 18 helikopter Bell 412.
Terkait pendanaan yang selalu menjadi kendala, Menhan memastikan, hal ini
masih akan dibahas dalam RUU Revitalisasi Industri. Menurut Sjafrie, pemerintah
akan mengusahakan sumber dana lain selain kredit ekspor. Karena itu, tengah
digodok bentuk alternatif, seperti surat utang negara atau pinjaman dari dalam
negeri.
Dalam RUU itu juga akan diatur soal pemesanan dan produksi. Konsekuensinya,
industri strategis harus mampu meningkatkan produktivitasnya. Namun, peningkatan
ini diakui sangat membutuhkan suntikan modal dari perbankan. â€ÂTujuannya,
industri pertahanan harus dapat menciptakan pergerakan dalam ekonomi nasional,â€Â
kata Sjafrie.
Berdasarkan kebutuhan lima tahun ke depan, untuk mencapai pemenuhan kebutuhan
pokok minimal, dibutuhkan Rp 150 triliun.
Source :Kompas

Kirim Komentar
Baca Komentar ( 0 )