Layanan
Layanan
Layanan
Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang Pangan
Sistem Resi Gudang adalah sistem yang mengatur pendanaan dengan menggunakan komoditi sebagai aset (harta), yang dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit/pembiayaan.
Sistem Resi Gudang diatur oleh Undang-Undang No.9 tahun 2006, tanggal 14 Juli 2006, untuk menciptakan sistem pembiayaan yang diperlukan oleh usaha kecil dan menengah, termasuk petani yang pada umumnya memiliki masalah pembiayaan karena keterbatasan akses ke perbankan dan tidak adanya jaminan kredit, hal ini menyebabkan petani terjerat ijon yang menyebabkan harga yang diteima merugikan petani dengan adanya resi gudang ini petani mendapatkan kepastian pasar dan jaminan harga pembelian yang menguntungkan dengan jaminan pembayaran yang pasti. Petani diberikan pilihan untuk dapat menjual hasil panenannya disaat harga yang paling menguntungkan Petani.



