(Indonesia) TG. PRIOK SESUAIKAN TARIF PELAYANAN JASA DERMAGA DAN PENUMPUKAN BARANG MULAI 1 MEI 2011
1 July 2011Jakarta, 30 April 2011
Manajemen PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjung Priok mulai 1 Mei 2011 memberlakukan penyesuaian tarif dasar pelayanan jasa dermaga dan penumpukan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk penyesuaian tarif pelayanan jasa dermaga untuk peti kemas di dermaga Multipurpose di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok mengalami kenaikan berkisar 15% s/d 37% dari tarif yang berlaku sebelumnya. Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Nomor: HK.56/1/14/PI.II-11 tanggal 1 April 2011 tentang Tarif Pelayanan Jasa Barang di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk tarif dasar pelayanan jasa dermaga untuk peti kemas kosong 20” di terminal multipurpose yang sebelumnya Rp 15.650,- menjadi Rp. 18.000,- per box atau naik sebesar 15 % dan peti kemas isi 20” dari Rp. 31.200,- menjadi Rp. 42.000,- per box naik 34,6%. Sedangkan untuk peti kemas kosong 40” dari Rp. 23.000,- menjadi Rp. 27.000,- per box atau naik 15% dan peti kemas isi 40” dari Rp. 46.000,- menjadi Rp. 63.000,- per box naik 37%.
Dasar penyesuaian tarif ini, pertama, untuk meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dan jaminan penyediaan fasilitas pelayanan untuk kegiatan pelayanan jasa barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kedua, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang memberlakukan “Individual Port Tariff, maka masing-masing pelabuhan dilakukan penetapan tarif dengan mempertimbangkan tingkat pencapaian “Level of Services”
Ketiga, ketentuan tarif yang diberlakukan ini, Badan Usaha Pelabuhan diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pelayanan jasa barang untuk pelabuhan yang diselenggarakannya setelah dikonsultasikan dengan Menteri Perhubungan R.I. yang dituangkan dalam surat Menteri Perhubungan Nomor. PR. 302/1/14 PHB 2011 tanggal 17 Maret 2011 perihal Tindak Lanjut Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Barang.
Penyesuaian tarif ini, sebelum dikonsultasikan kepada Menteri Perhubungan harus terlebih dahulu harus disepakati antara penyedia jasa dan pengguna jasa yakni : ALFI (dh. DPW Gafeksi/INFA) DKI Jakarta, BPD GINSI DKI Jakarta dan DPC INSA JAYA telah menyepakati penyesuaian tarif jasa dermaga dan penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama Nomor UM.3391/18/19/C.Tpk-10 tanggal 15 Oktober 2010 dan Surat Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta Nomor 007/APBMI-JKT/II/2011 tanggal 16 Februari 2011 perihal penyesuaian tarif pelayanan jasa dermaga dan penumpukan di Cabang Pelabuhan Tanjung Priok.
Tentunya penyesuaian tarif pelayanan jasa barang ini telah mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 39 Tahun 2004 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Pada Pelabuhan Yang Diselenggarakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan dan dapat dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan dengan para asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan dan/atau pengguna jasa kepelabuhanan di lokasi pelabuhan.
Sebelum penyesuaian tarif diberlakukan, pihak manajemen PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Pelabuhan Tanjung Priok telah memberikan cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan yang dituangkan dalam Surat General Manager Cabang Pelabuhan Tanjung Priok Nomor KU. 261/6/14/C.TPK-11 tanggal 7 April 2011, perihal Pelaksanaan Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Barang, dimana sejak tahun 2000 terhadap tarif pelayanan jasa barang ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarifnya.
Diharapkan dengan penyesuain tarif pelayanan jasa barang ini, disamping mampu meningkatkan produktivitas dan kinerja operasional bongkar muat juga meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun yang lebih terpenting untuk menjamin penyediaan fasilitas pelabuhan guna meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dan kelancaran arus kapal dan barang, mengingat pelabuhan bukan tempat untuk penimbunan barang tetapi sebagai tempat transit terhadap barang yang akan dibongkar muat di pelabuhan yang pada akhirnya akan mampu menekan dweeling time barang/kargo di Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT Pelabuhan Indonesia II
Hambar Wiyadi
Sekretaris Perusahaan Bidang Humas
Tlp 4301080 Ext 1601 dan 1604
Fax 4351225
HP. 08129193946
E-mail: hambar@inaport2.co.id atau hambarwiyadi2002@yahoo.com
FACT SHEET
TARIF DASAR PELAYANAN JASA DERMAGA DI LINGKUNGAN PELABUHAN TANJKUNGAN
TARIF DASAR PELAYANAN JASA PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN TANJUNG PRIOK
–selesai–


Kirim Komentar
Baca Komentar ( 0 )