pso
Public Service Obligation (PSO)
Public Service Obligation (PSO) dan subsidi memiliki arti penting dalam perekonomian nasional.Dalam Tahun Anggaran 2006, sekitar Rp 100,0 triliun atau sekitar 20% dari APBN digunakan untuk membiayai kegiatan PSO dan penyaluran subsidi. Pelaksanaan kedua instrumen ini menjadi strategis karena dapat digunakan sebagai alat pemerataan pendapatan, disamping sebagai alat untuk memacu pertumbuhan ekonomi, khususnya pertumbuhan dunia usaha, yang pada gilirannya juga berarti menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial.
Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak lama telah melaksanakan PSO dan atau telah menerima subsidi dalam memenuhi pelayanan dasar. Namun demikian, sistem dan prosedur pengelolaan PSO dan Subsidi masih belum memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi dari PSO dan subsidi tentunya baru akan dapat diwujudkan apabila lembaga pelaksana atau operator berada dalam keadaan sehat. Untuk memelihara keseimbangan kedua kepentingan ini, yaitu tercapainya sasaran PSO dan subsidi di satu pihak dan kesinambungan usaha BUMN di lain pihak, maka UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN telah menegaskan bahwa “Pemerintah dapat memberi penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetapmemperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN”.

