Layanan
Lembaga Kliring Berjangka
Didalam industri Perdagangan Berjangka Komoditas di Indonesia , PT KBI (Persero) mempunyai peran strategis yaitu sebagai Lembaga Kliring Berjangka, yang memelihara integritas finansial para pelaku usaha. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pasal 25 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Berjangka berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh ijin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
PT KBI (Persero) memperoleh ijin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka di Indonesia dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 128/BAPPEBTI/IX/2001 tanggal 4 September 2001 tentang Ijin Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka.
Pusat Registrasi Resi Gudang
Di dalam industri Sistem Resi Gudang di Indonesia, PT KBI (Persero) berperan sebagai Pusat Registrasi dan memiliki fungsi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang. Kegiatan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang merupakan manifestasi dari Undang-Undang Republik Indonesia No.9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang pada pasal 34 menyebutkan bahwa kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan mendapat persetujuan Badan Pengawas.
PT KBI (Persero) telah memperoleh ijin sebagai Pusat Registrasi berdasarkan SK Bappebti No.03/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/6/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Persetujuan sebagai Pusat Registrasi.
Pasar Fisik Komoditas
PT KBI (Persero) memperoleh ijin dari BAPPEBTI sesuai dengan SK BAPPEBTI No.14/BAPPEBTI/PER-PL/10/2010 tanggal 15 Oktober 2010 sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward).
Didalam industri pasar fisik komoditas, PT KBI (Persero) menerima pendaftaran transaksi Pasar Fisik dan menjamin penyelesaiannya, baik untuk transaksi komoditas Spot, Forward, Tunai maupun Negosiasi, yang bekerjasama dengan Penyelenggara Pasar Fisik Komoditas yang telah memperoleh persetujuan BAPPEBTI.
