Penyerahan Santunan Korban Kecelakaan Bus PO Yanti Group
3 May 2012Kualitas pelayanan kepada masyarakat selaku konsumen dari suatu perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara maupun swasta adalah merupakan sesuatu hal yang sangat penting. Karena pelayanan merupakan segala hal yang terkait dengana apa yang seharusnya dilakukan, dengan harapan untuk memenuhi ekspektasi kualitas yang diinginkan masyarakat selaku pelanggan. Dalam dunia perasuransi penyelesaian klaim atau santunan merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dari perusahaan yang bergerak di bidang persaruansian.
Oleh karena itu PT Jasa Raharja (Persero) sebagai badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, tahun 2012 menerapkan konsep pelayanan ”PRIME”. Hal ini ditujukan untuk memenuhi tuntutan kualitas pelayanan dari masyarakat yang begitu tinggi.
Implementasi dari konsep pelayan dimaksud diwujudkan dalam penyerahan santunan hari ini (Kamis 3 Mei 2012) kepada ahliwaris korban, akibat kecelakaan terbakarnya Bus “Yanti Group” dengan nomor polisi BA 3653 L, di Jl. Ulu Air Kelok Sembilan mengakibatkan 14 orang meninggal, dengan jumlah santunan seluruhnya mencapai Rp 350 juta dan 4 orang luka luka.
Besaran dana satunan untuk setiap korban meninggal dunia, bagi korban yang memiliki ahliwaris akan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp.25 juta. Dan bagi korban yang tidak mempunyai ahli waris akan mendapatkan penggantian biaya penguburan sebesar Rp.2 juta. Dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah No. 17 dan 18 tahun 1965 Pasal 1 (g) dan Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa yang disebut ahliwaris adalah janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ketiganya maka diberikan penggantian biaya penguburan. Sedangkan korban luka-luka besarnya santunan biaya pengobatan maksimal Rp.10 juta, sedangkan korban yang mengalami cacat tetap akan mendapatkan santunan cacat tetap maksimal Rp25 juta sesuai dengan prosentase cacat tetap yang dialaminya.
Bagi korban yang masih dirawat di rumah sakit, PT Jasa Raharja memberikan jaminan berupa surat garansi kepada rumah sakit, sehingga biaya perawatan korban (maksimal 10 Juta) akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Dengan demikian, pihak rumah sakit tidak membenani keluarga korban uang muka yang merupakan jaminan dalam hal biaya perawatan anggota keluarganya.
Penyerahan santunan dilakukan di masing-masing wilayah domisili ahli waris korban. Bagi 9 (Sembilan) ahli waris korban, santunan diserahkan langsung Direktur Utama Jasa Raharja, Diding S. Anwar dan Bupati Lubuk Basung , Sumatera Barat. Sedangkan untuk 1 (satu) ahli waris korban, santunan diserahkan di Perwakilan Jasa Raharja Solok Sumatera Barat. Sementara untuk 3 ahli waris lainnya akan diserahkan di Jasa Raahrja Cabang Riau. serta Tangerang. Pemberian dana santunan bagi korban kecelakaan terbakarnya Bus PO. Yanti Group berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 1964 tentang dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Percepatan pembayaran santunan kepada ahliwaris korban merupakan koordinasi Jasa Raharja dengan mitra terkait (Kepolisian/TNI, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit/Puskesmas dan Pemda ) dalam membantu mengevakuasi dan mengidentifikasi data-data korban.

Kirim Komentar
Baca Komentar ( 0 )