Thursday, 23 May 2013

Portal Kementerian BUMN | Direktori BUMN

Social Security Vision: To become a social security institution trusted workforce excellence in service and provide optimal benefit to all participants and their families.

Achievements

The First Ranked of Gift of Media Relations 2011

Activity

Mei  2013
Sen Sel Rab Kam Jum Sab Min
   
  1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31  

Kontak Kami

pic

Polls

Sudahkah anda mengetahui bahwa per 1 Desember 2011, PT. Jamsostek memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta untuk penyakit HIV/AIDS, gagal ginjal dan operasi Kanker?

View Results

Loading ... Loading ...

Tentang Perusahaan

Kantor Pusat PT Jamsostek
Jl. Gatot Subroto No.79 Jakarta SelatanJakarta – 12930
Phone +6221-5207797

Email biro.humas@jamsostek.co.id

Fax +6221-5260411

Website www.jamsostek.co.id

Sejarah

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi: “”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.

Bidang usaha jaminan sosial tenaga kerja bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang meliputi :

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
b. Jaminan Kematian (JK)
c. Jaminan Hari Tua (JHT)
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
e. TK-LHK
f. Jasa Konstruksi

PT Jamsostek (Persero) dapat pula mendirikan / menjalankan perusahaan dan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan peningkatan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lain, sepanjang yang demikian itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar PT Jamsostek (Persero).

Dasar Hukum

Anggaran Dasar Perusahaan dan Perubahannya, PP Pendirian dan PP Perubahan terakhir (PP Perubahan Modal/PMP) beserta peraturan lain yang terkait dengan keberadaan perusahaan :

  1. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 tentang Auransi Sosial Tenaga Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  8. Akta Nomor 15 tanggal 5 Desember 1990 Notaris Imas Fatimah, SH (Berita Negara RI Nomor 1518 Tambahan Berita Negara tangal 4 Juni 1991 Nomor 45)
  9. Akta Nomor 76 tanggal 22 Januari 1996 Notaris Harun Kamil, SH (Berita Negara RI Nomor 1977, Tambahan Berita Negara tanggal 23 Pebruari 1996 Nomor 16)

Modal Saham

Modal ditempatkan dan disetor penuh

Berdasarkan perubahan anggaran dasar perusahaan dngan akta Notaris fauzi Iwan, SH, M.Kn., No.25 tanggal 28 Agustus 2008, modal dasar meningkat dari sebesar Rp. 400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) yang terdiri dari 1.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Dari modal dasar tersebut, modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 600.000 lembar saham atau sebesar Rp. 600.000.000.000 (enam ratus miliar rupiah) dengan kepemilikan sebagai berikut:

KETERANGAN

NILAI (Rp)

VALUE (Rp)

Dana Pembangunan Semesta

20.000.000.000,00

Konversi Cadangan Umum Perum ASTEK

37.756.082.248,00

Konversi cadangan tujuan Perum ASTEK

1.968.112.067,05

Konversi Modal Awal Perum ASTEK

2.775.805.684,95

Jumlah

62.500.000.000,00

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan (PP No.4 Tahun 2003

75.000.000.000,00

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan melalui konversi Cadangan Umum

462.500.000.000,00

Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor penuh

600.000.000.000,00

 

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PT. Jamsostek (Persero) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: KEP/190/082007 bulan Agustus 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata KerjaPT. Jamsostek (Persero), adalah sebagai berikut:

Jl. Gatot Subroto No.79 Jakarta Selatan

Jakarta – 12930
Phone +6221-5207797 (Hunting 20 Lines)
Email biro.humas@jamsostek.co.id
Fax +6221-5202310
Website www.jamsostek.co.id

Kantor Wilayah & Kantor Cabang

PT Jamsostek (Persero) memiliki 8 Kantor Wilayah & 122 Kantor Cabang yang tersebar diseluruh Indonesia.Alamat tersebut dapat diakses di www.jamsostek.co.id di menu profil: Jaringan kantor

Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK)

Alamat Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) Jamsostek dapat diakses di www.jamsostek.co.id di menu profil: Jaringan JPK

Filosofi Jamsostek

  1. JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
  2. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

Motto Perusahaan

Pelindung Pekerja, Mitra Pengusaha

Visi
Menjadi lembaga penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang terpercaya dengan mengutamakan pelayanan prima dan manfaat optimal bagi seluruh peserta.

Misi
Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja sertamenjadi mitra terpercaya bagi;