99 Perusahaan Tunggak Iuran Jamsostek Rp 3,4 M
21 Oktober 2011Jumat, 21 Oktober 2011
DJULAEHA KARMITA,(GM) : Sebanyak 99 perusahaan di Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat (KBB) hingga tahun berjalan menunggak iuran kepada Jamsostek. Jumlah tunggakan iuran dari 99 perusahaan tersebut mencapai Rp 3,4 miliar. Kendati demikian, pihak Jamsostek memastikan belum akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Menurut Kepala Jamsostek Cabang Cimahi, Bambang Kenharo, walaupun berkonsekuensi hukum, masalah tunggakan 99 perusahaan tersebut masih bisa diselesaikan dengan upaya persuasif.
Bambang menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 12 Tahun 2007, setiap perusahaan penunggak iuran harus diberikan peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Sedangkan pelimpahan masalah tunggakan ke kejaksaan bisa dilakukan setelah menilai pemahaman dan edukasi pihak perusahaan.
“Jadi, bisa saja setelah mendapatkan SP (surat peringatan, red) pertama atau kedua, pihak perusahaan beritikad baik menyelesaikan masalah tunggakan ini,” kata Bambang ditemui usai pertemuan dengan Komisi IV di Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (20/10).
Dijelaskannya, ada empat kategori pembayaran iuran yang ada di Jamsostek, yaitu lancar, lama tunggakan 1-2 bulan, kurang lancar dengan lama tunggakan 3-4 bulan, dan macet dengan lama tunggakan lebih dari 4 bulan. “Untuk kategori macet ini ada dua yakni macet aktif dan macet nonaktif. Untuk mengatasi tunggakan kategori macet nonaktif, Jamsostek bekerja sama dengan Kantor Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Untuk jumlah perusahaan yang menunggak iuran dengan kategori macet aktif jumlahnya sekitar 5 persen dari jumlah perusahaan penunggak iuran,” bebernya.
Disebutkannya, di wilayah kerjanya yang mencakup Kota Cimahi dan KBB ada sebanyak 650 perusahaan dengan jumlah 104 ribu tenaga kerja peserta Jamsostek. Khusus di Cimahi, sebanyak 350 perusahaan, dengan sekitar 70 ribu tenaga kerja peserta.
PT MSJ nakal
Terkait tunggakan PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Efi Achmad Hanafiah menekankan agar perusahaan tersebut bisa segera memenuhi janjinya pada saat audiensi bersama PUK SPSI PT MSJ. Jika tidak, pihaknya tidak akan segan membawa masalah tunggakkan iuran Jamsostek PT MSJ ke pengadilan.
“Kita berikan waktu tujuh hari sesuai Surat Peringatan (SP) untuk PT MSJ untu memenuhi janjinya. Saya akan terus mengawal pelaksanaan janji tersebut,” ujar Efi.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV, Bambang Suprihatin bahkan berani menyebutkan PT MSJ sebagai perusahaan nakal. Sebab ia menemukan indikasi penggelapan iuran Jamsostek yang telah dibayarkan buruh, dengan lama tunggakan sampai tujuh bulan. (B.113)


Kirim Komentar
Baca Komentar ( 0 )