UU Lingkungan Hidup Punya Sanksi Kuat
13 Desember 2011Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berikan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) kepada 111 perusahaan dalam kategori hijau dan emas. Namun, KLH juga tengah meyikapi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan. Penghargaan Proper tersebut diberikan oleh Menteri KLH Baltasar Kambuaya dan Wakil Presiden RI Boediono, Rabu malam (30/11) di Jakarta.
Penilaian Proper, berdasarkan penuturan Baltasar bertitiktekan pada upaya perusahaan dalam melakukan ekstensifikasi dan sukarela perusahaan dalam menginternalisasikan kegiatan sosial kedalam kinerja perusahaan.
Pada penilaian tahun ini, tercatat terjadi penurunan ketaatan perusahaan sebesar 5% dalam kategori KLH. Hal ini terjadi karena bertambahnya jumlah peserta hingga mencapai 45%. “Sepanjang 2010 hingga 2011 ini telah ada 1002 perusahaan yang mendaftarkan diri dalam pengujian Proper KLH,” jelasnya.
Meski demikian, KLH mencatat perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin menunjukkan respon positif yang semakin tinggi terhadap lingkungan. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah perolehan peringkat di kategori pertama (emas, dan kategori kedua (hijau).
“Tahun lalu ada 24 perusahaan yang memperoleh peringkat hijau, sementara tahun ini mencapai 106 perusahaan yang memperoleh peringkat hijau. Adapun untuk peringkat emas, tahun lalu hanya ada 2 perusahaan, namun sekarang bertambah menjadi 5 buah perusahaan,” papar Baltasar.
Adapun pada tahun ini, lanjutnya, yang memperoleh peringkat hitam atau sangat tidak ramah lingkungan ada 7 perusahaan, dan telah masuk daftar penyidikan pidana lingkungan. Kemudian, 11 perusahaan terkena sanksi administrasi, serta sebanyak 4 perusahaan dalam upaya perbaikan.
Menanggapi hal ini, Wapres Boediono mengatakan bahwa ekonomi ramah lingkungan telah menjadi sebuah keniscayaan bisnis hari ini, dan kedepannya. Dan, aturan lingkungan hidup memiliki sanksi yang tegas.
Dalam penuturannya, Boediono mengatakan bahwa perusahaan yang melanggar dan melakukan pengrusakan lingkungan akan mendapatkan penalti yang besar. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang lingkungan hidup telah menjadi peraturan yang kuat.
Jajang (jajang@wartaekonomi.com)
link : http://wartaekonomi.co.id/berita-214924217-uu-lingkungan-hidup-punya-sanksi-kuat.html

Kirim Komentar
Baca Komentar ( 0 )