Produk
Produk
ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
|
Merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991 dengan peserta Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun TNI/Polri, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, serta Pegawai Negeri Tidak Tetap (Dokter/ Dokter Gigi/Bidan–PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis melalui masa bakti dan cara Lain). |
Siapakah Peserta Askes Sosial ?
Peserta Askes Sosial antara lain :
- Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementerian Pertahanan, TNI/Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiun PNS, Pensiun PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiun Pejabat Negara), Veteran (Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga *) yang ditanggung.
- Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan-PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti dan Cara lain.
- Pegawai dan Penerima Pensiun PT Kereta Api Indonesia (Persero) beserta anggota keluarganya*).
*) Anggota Keluarga adalah :
- Istri/Suami yang sah dari peserta yang mendapatkan tunjangan istri/suami (daftar istri/suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/cari Dapem)
- Anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
- Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
Apa Saja Hak Peserta Askes Sosial ?
- Memperoleh kartu peserta
- Memperoleh penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor PT Askes (Persero).
Apa Kewajiban Sebagai Peserta Askes Sosial ?
- Mengurus kartu peserta dan melaporkan perubahan data peserta
- Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
- Melaporkan dan mengembalikan kartu peserta yang telah meninggal dunia ke kantor PT Askes (Persero)
- Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
- Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Apakah Kartu Askes Itu ?
- Sebagai Indentitas Peserta
- Sebagai prasyarat untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero)
- Setiap peserta memiliki 1 (satu) kartu peserta dengan nomor yang unik dan tetap
- Berlaku secara Nasional
- Kartu peserta berlaku selama peserta masih mempunyai hak.
Bagaimana Cara Memperoleh Kartu Peserta Askes Sosial ?
Mengisi Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta dengan menunjukkan prasyarat:
- Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran / Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
- Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi PNS dan Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
- Fotocopy Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
- Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
- Asli / fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
- Melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita.
Bagaimana Cara Penggantian Kartu Askes Sosial ?
Kartu Askes ilang :
- Menyerahkan surat pernyataan ilang dari yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP dan Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran / Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
Kartu Askes Rusak
- Menyerahkan kartu peserta Askes yang rusak
- Menunjukkan KTP dan Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran / Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
Apakah Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) PT Askes (Persero) ?
PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) , yang terdiri dari :
1. Pemberi Pelayanan Kesehatan Dasar :
- Puskesmas
- Dokter Keluarga / Dokter Gigi Keluarga
- Poliklinik Milik Institusi
- Klinik 24 Jam
2. Pemberi Pelayanan Kesehatan Lanjutan :
- Rumah Sakit Umum Pemerintah
- RS Khusus Pemerintah ( jantung, paru, orthopedi, jiwa, kusta, mata, infeksi, kanker dll)
- Rumah Sakit TNI/POLRI
- Rumah Sakit Swasta
- Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
- Apotek/Instalasi Farmasi RS
- Optikal
- Balai Pengobatan Khusus (paru, mata, indera dll)
- Laboratrium Kesehatan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan PT Askes (Persero)
Apa Saja Jenis Pelayanan Yang Dijamin oleh Askes ?
1. Pelayanan Kesehatan Dasar
- Konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan medis dan pengobatan.
- Pemeriksaan dan pengobatan gigi.
- Tindakan medis kecil/sederhana.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
- Pengobatan efek samping kontrasepsi
- Pemberian obat pelayanan dasar dan bahan kesehatan habis pakai.
- Pemeriksaan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
- Pelayanan imunisasi dasar.
- Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas Perawatan/Puskesmas dengan Tempat Tidur
2. Pelayanan Kesehatan Lanjutan
a. Rawat Jalan
- Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
- Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
- Tindakan medis poliklinik dan rehabilitasi medis
- Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero).
b. Rawat Inap
- Rawat Inap di ruang perawatan sesuai hak Peserta.
- Pemeriksaan, pengobatan oleh dokter spesialis.
- Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
- Tindakan medis operatif.
- Perawatan intensif (ICU, ICCU,HCU, NICU, PICU).
- Pelayanan rehabilitasi medis.
- Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
3. Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
4. Pelayanan Transfusi Darah dan Cuci Darah.
5. Cangkok (transplantasi) Organ.
6. Pelayanan Canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero)
7. Alat Kesehatan diberikan untuk Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kacamata ( 1 kali /2 tahun)
b. Gigi Tiruan (1 kali /2 tahun)
c. Alat Bantu Dengar (1 kali /2 tahun)
d. Kaki / tangan tiruan
e. Implant (alat kesehatan yang ditanam dalam tubuh) antara lain:
- IOL (lensa tanam di mata).
- Pen & Screw (alat penyambung tulang).
- Mesh (alat yang dipasang setelah operasi hernia)
Pelayanan Apa Saja Yang Tidak Dijamin Oleh Askes ?
- Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti tata cara pelayanan yang ditetapkan PT Askes (Persero)/Pelayanan kesehatan tanpa indikasi medis.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas yang bukan jaringan pelayanan kesehatan PT Askes (Persero), kecuali dalam keadaan gawat darurat (emergency) dan kasus persalinan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Obat-obatan diluar ketentuan PT Askes (Persero).
- Bedah plastik kosmetik, termasuk obat-obatan.
- Semua jenis pelayanan imunisasi diluar “imunisasi dasar” bagi bayi dan balita (DPT, Polio, BCG, Campak) dan bagi ibu hamil (TT) yang dilakukan di Puskesmas.
- Seluruh rangkaian pemeriksaan dalam usaha ingin mempunyai anak, termasuk alat dan obat-obatnya.
- Sirkumsisi tanpa indikasi medis.
- Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan, tindakan persalinan, masa nifas pada anak ketiga dan seterusnya.
- Usaha meratakan gigi (Orthodontie), membersihkan karang gigi (scalling gigi) dan pelayanan kesehatan gigi untuk kosmetik.
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat, alkohol dan atau zat adiktif lainnya.
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat usaha bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri sendiri.
- Kursi roda, tongkat penyangga, korset dan elastic bandage
- Kosmetik, toilettries, makanan bayi, obat gosok, vitamin, susu
- Lain-lain:
- Biaya sewa ambulans
- Biaya pengurusan jenazah
- Biaya fotocopy
- Biaya telekomunikasi
- Biaya kartu berobat
- Biaya administrasi
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT UMUM (PJKMU)
|
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) adalah program jaminan kesehatan bagi masyarakat dari Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaanya menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola bedasarkan mekanisme asuransi sosial. |
Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan PJKMU ?
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) adalah :
a. UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
b. UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal 66 ayat (1) “ Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
c. UU nomor 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Pasal 14 ayat 1 : Program Asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh BUMN
Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, manajemen PT Askes (Persero) menetapkan :
- SK Direksi Nomor : 494/Kep/1207 tanggal 28 Desember 2007 tentang Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
- SK Direksi Nomor : 09/Kep/0108 tanggal 24 Januari 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
- SK Direksi Nomor : 321/Kep/0709 tanggal 21 Juli 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
- SK Direksi Nomor : 182/Kep/0310 tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum.
Apa Tujuan Pelaksanaan PJKMU ?
Tujuan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Umum adalah:
- Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayah Propinsi atau Kabupaten/Kota, agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
- Terjaminnya penyelenggaraan jaminan kesehatan dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan prinsip managed care yaitu tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu dengan pembiayaan yang terkendali.
- Menjadi bagian dari program Pemerintah untuk menuju terselenggaranya jaminan kesehatan nasional yang mencakup semua penduduk (Universal coverage).
Bagaimana Pokok – pokok Penyelenggaraan PJKMU ?
Program ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat umum di Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan pokok – pokok penyelenggaraan :
- Penugasan dari Pemerintah Daerah yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara PT Askes (Persero) dengan Pemerintah Daerah, yang antara lain memuat tentang manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan dan keuangan
- Pengelolaan dana amanat dan Nirlaba dengan pemanfaatn untuk semata-mata peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.
- Pelayanan kesehatan bersifat menyeluruh (komprehensif) sesuai standar pelayanan medik yang cost effective dan rasional.
- Pelayanan kesehatan dilakukan berstruktur dan berjenjang.
- Mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial
- Tranparansi dan akuntabilitas.
- Sumber dana berasal dari APBD dengan pengelompokan peruntukan untuk:
- Biaya pelayanan kesehatan langsung
- Biaya pelayanan kesehatan tidak langsung
- Biaya operasional untuk penyelenggaraan program
- Apabila ada sisa dana Pelayanan Kesehatan Langsung dan Tidak Langsung pada akhir pernjian, maka sisa dana tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
- Apabila terjadi defisit dana Pelayanan Kesehatan Langsung dan Tidak Langsung, maka menjadi tangguangjawab Pemerintah Daerah untuk memenuhinya.
Bagaimana Perkembangan Kepesertaan Pemda PJKMU ?
Sejak diluncurkan tahun 2008; Perkembangan kepesertaan pemda PJKMU adalah sebagai berikut :
- Tahun 2008 : 32 kabupaten/kota PKS
- Tahun 2009 : 72 kabupaten/kota PKS
- Tahun 2010 : 149 kabupaten/kota PKS
- Potensi tahun 2011 sebanyak 340 Kabupaten/Kota.
Siapakah Peserta PJKMU ?
Peserta PJKMU adalah masyarakat umum di wilayah kabupaten / kota di seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang melakukan pengikatan kerjasama dengan PT. Askes (Persero) dalam pengelolaan manajemen jaminan kesehatan masyarakat daerah setempat melalui program PJKMU PT. Askes (Persero). Identitas peserta tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada PT Askes (Persero) setempat yang selanjutnya dilakukan perekaman data peserta, penerbitan kartu peserta dan pendistribusian kartu peserta.
Apa Identitas Peserta PJKMU ?
Setiap peserta (kepala keluarga dan anggota keluarga) berhak untuk mendapatkan kartu dengan nomor identitas unik yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero). Kartu peserta merupakan identitas yang sah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada kartu peserta dapat ditampilkan logo dari Pemerintah Daerah.
Hal – hal Apa Saja Yang Menjadi Hak Peserta PJKMU ?
Peserta PJKMU berhak untuk :
- Mendapatkan kartu peserta.
- Mendapatkan informasi dan sosialisasi tentang hak, kewajiban dan prosedur untuk mendapatkan pelayanan.
- Mendapatkan pelayanan administrasi dan pelayanan kesehatan.
- Menyampaikan keluhan, kritik, saran dan pujian
Hal – hal Apa Saja Yang Menjadi Kewajiban Peserta PJKMU ?
Peserta Mempunyai Kewajiban untuk :
- Memberikan informasi yang benar dan akurat tentang identitas peserta.
- Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang dan dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berhak.
- Melaporkan apabila ada anggota keluarganya yang menjadi peserta PJKMU telah meninggal.
- Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tatacara pelayanan administrasi dan pelayanan kesehatan yang berlaku.
Bagaimana dengan Iuran PJKMU ?
a. Besaran
Besarnya iuran PJKMU sesuai dengan perhitungan aktuarial. Besaran tersebut dapat bervariasi tergantung kepada jumlah peserta, akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, luasnya cakupan manfaat (Nasional, Propinsi atau setempat).
b. Sumber Pendanaan (Iuran)
- Iuran PJKMU bersumber dari APBD Propinsi, Kabupaten/Kota
- Pembayaran iuran menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
Apa Benefit Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PJKMU ?
Benefit yang didapat peserta bervariasi, tergantung penugasan pemda kepada PT Askes (Persero), yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Pada umumnya benefit/manfaat pelayanan kesehatannya meliputi :
a. Pelayanan Dasar
- Konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan medis dan pengobatan.
- Pemeriksaan dan pengobatan gigi.
- Tindakan medis kecil/sederhana.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
- Pengobatan efek samping kontrasepsi
- Pemberian obat pelayanan dasar dan bahan kesehatan habis pakai.
- Pemeriksaan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
- Pelayanan imunisasi dasar.
- Rawat Inap di Puskesmas Perawatan/Puskesmas dengan Tempat Tidur.
b. Rawat Inap
- Rawat Inap di ruang perawatan sesuai hak Peserta.
- Pemeriksaan, pengobatan oleh dokter spesialis.
- Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih
- Tindakan medis operatif
- Perawatan intensif (ICU, ICCU,HCU, NICU, PICU).
- Pelayanan rehabilitasi medis.
- Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO)
c. Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan dan persalinan
d. Pelayanan Transfusi Darah dan Cuci Darah.
e. Pelayanan Canggih
f. Pelayanan Alat Kesehatan
JAMKESMAS
|
Sebagai salah satu upaya untuk pengentasan kemiskinan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 membuat Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu yang disebut dengan program Askeskin. Pengelolaan Program Askeskin yang dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) merupakan penugasan dari Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 1241/MENKES/SK/XI/2004. Sebagai BUMN, penugasan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada pasal 66 UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Negara BUMN dengan Surat Persetujuan Meneg BUMN Nomor S-697/HBU/2004 tanggal 31 Desember 2004. Sejak tahun 2008, Kementerian Kesehatan merubah terminologi Askeskin menjadi Jamkesmas dengan menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola manajemen kepesertaannya. |
Siapa Yang Menjadi Sasaran Peserta Program Jamkesmas ?
Sasaran program mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 dengan jumlah 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa.
- Orang miskin dan tidak mampu serta gelandangan, pengemis, anak terlantar serta masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas.
- Masyarakat miskin penghuni panti – panti sosial, masyarakat miskin korban bencana pasca tanggap darurat serta masyarakat miskin penghuni Rumah Tahanan (Rutan) dan masyarakat miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Siapa Yang Menetapkan Peserta Jamkesmas ?
- Kuota peserta per kabupaten/kota ditetapkan oleh Menkes RI
- Identitas peserta secara lengkap ditetapkan Bupati/Walikota sesuai kuota
- Sedangkan penetapan peserta untuk gelandangan, pengemis, anak terlantar, masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas, penghuni panti sosial & lapas dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten / Kota atau Dinas lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
- Sejak tahun 2010, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009, masyarakat pasca tanggap darurat masyarakat miskin penghuni lembaga pemasyarakatan dan panti sosial ditetapkan sebagai peserta Jamkesmas.
Apa Yang Ditangani Oleh PT Askes (Persero) Pada Jamkesmas Tahun 2011 ?
Pengelolaan Jamkesmas Tahun 2011
Hingga bulan April 2011 secara de facto PT Askes (Persero) masih melanjutkan program Kepeserta Jamkesmas sesuai penugasan dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2010. Hal tersebut diperkuat oleh surat Menkes RI nomor JP/Menkes/036/2011 tanggal 5 Januari 2011, bahwa pada pelaksanaan program Jamkesmas tahun 2011 Kementerian Kesehatan RI tetap memberikan kepercayaan kepada PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara manajemen kepesertaan program.
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU (JAMKESMEN)
|
Merupakan program pelayanan kesehatan bagi Menteri ataupun Pejabat tertentu selama melaksanakan tugasnya. Pelaksanaan program ini berdasarkan Peraturan Presiden No.10/2009 yang dimulai sejak 18 Maret 2009. |
Siapa Peserta Askes Jamkesmen ?
- Peserta Jamkesmen adalah Menteri atau pejabat tertentu beserta keluarganya selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya.
- Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
- Pejabat Tertentu adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat yang memimpin lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
- Keluarga adalah istri/suami, dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pegawai negeri sipil.
Apa Saja Hak Peserta Jamkesmen ?
- Mendapat pelayanan sesuai aturan yang berlaku dalam PMK
- Memperoleh Kartu Askes Jamkesmen
- Memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk/dipilih peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memperoleh penjelasan / informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
- Menyampaikan keluhan serta memperoleh tanggapan dan solusi terhadap keluhan yang disampaikan.
Apa Kewajiban Peserta Askes Jamkesmen ?
- Mengisi Daftar Isian Peserta dengan data identitas diri sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Askes Jamkesmen
- Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan prosedur yang berlaku
- Menggunakan haknya secara wajar sesuai ketentuan
- Menjaga agar Kartu Askes Jamkesmen tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berhak
- Menginformasikan kepada satf Personal care Officer (PCO) di Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat tentang dokter pilihan / provider pilihan peserta
- Menghubungi PCO di Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat bila mendapat pelayanan di provider dalam waktu 2×24 jam.
Apakah Kartu Askes Jamkesmen itu ?
Kartu Askes Jamkesmen merupakan identitas peserta sebagai bukti yang sah dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap Menteri dan Pejabat Tertentu beserta keluarganya selama melaksanakan tugasnya.
Bagaimanakah Proses Pembuatan Kartu Jamkesmen ?
- Pendataan Menteri dan Pejabat Tertentu dikoordinir melalui Departemen / Instansi/ Lembaga/ badan yang bersangkutan atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
- Peserta mengisi Daftar Isian Peserta Jamkesmen
- Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 2×3 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.
Dimanakah Tempat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Askes ?
Fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero) atau provider pilihan peserta yang terdiri dari :
- Dokter Keluarga dan Poliklinik 24 jam
- Dokter Spesialis
- RS Swasta
- RS Pemerintah
- RS TNI/POLRI
- Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
- Apotek
- Optikal
- Laboratorium
Jaringan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dapat diperoleh di :
- Dokter keluarga yang ditunjuk
- Dokter keluarga pilihan peserta
- Dokter spesialis di Rumah Sakit yang ditunjuk
- Dokter spesialis pilihan peserta
- Pelayanan Rawat jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap (RI), dapat diperoleh di Rumah Sakit Swasta yang telah ditunjuk untuk bekerjasama dengan PT Askes (Persero), atau Rumah Sakit pilihan peserta.
Bagaimanakah Prosedur dan Ruang Lingkup Pelayanan ?
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu terdiri dari :
- Pelayanan Rawat Jalan tingkat Pertama (RJTP)
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Pelayanan Rawat Inap (RI)
- Pelayanan gigi dan mulut
- Pelayanan persalinan
- Penggantian alat kesehatan
- Pelayanan darah
- Pelayanan General Check Up
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Pelayanan ambulans
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), meliputi :
- Penyuluhan kesehatan
- Pencegahan penyakit, meliputi perawatan kesehatan ibu dan anak serta imunisasi
- Pemeriksaan dan pengobatan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu
- Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
- Tindakan medis ringan/kecil
- Pelayanan Keluarga Berencana dan upaya penyembuhan efek samping kontrasepsi
- Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis (termasuk vitamin dan sejenisnya mengikuti ketentuan PT Askes (Persero))
- Pemberian rujukan atas indikasi medis
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), meliputi :
- Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan spesialistis oleh tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat tertentu.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik
- Tindakan medis dari yang ringan sampai yang memrlukan ketrampilan khusus dan mengandung risiko
- Pelayanan rehabilitasi medis
- Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis (termasuk vitamin dan obat sejenis mengikuti ketentuan PT Askes (Persero)
- Rawat Inap (RI), meliputi :
- Akomodasi di kelas perawatan VVIP bagi Menteri dan Pejabat Tertentu di rumah sakit pemerintah/swasta yang ditunjuk Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu
- Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik
- Tindakan medis diagnostik dan terapi (operasi kecil, sedang, besar dan khusus termasuk alat kesehatan yang digunakan dalam paket operasi dengan teknologi terkini)
- Perawatan intensif (ICU/ICCU)
- Rehabilitasi medis
- Pemberian obat sesuai dengan kebutuhan medis
- Alat kesehatan lainnya.
- Pelayanan gigi dan mulut meliputi :
- Penyuluhan
- Pemeriksaan
- Penunjang diagnosa
- Pengobatan
- Tindakan
- Pelayanan Obat
- Pemberian obat kepada peserta, berpedoman kepada Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan DPHO Tambahan yang berlaku.
- Obat dapat diambil di apotek yang telah ditunjuk yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero)
- Apabila peserta mendapatkan obat diluar apotek yang ditunjuk peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dan diganti dalam waktu 7 x 24 jam hari kerja terhitung sejak klaim diajukan
- Pelayanan Persalinan
- Persalinan dan gangguan kehamilan dijamin untuk kehamilan sampai dengan anak kedua hidup
- Pemeriksaan kehamilan diberikan di dokter keluarga/dokter spesialis yang ditunjuk Tim dokter Menteri dan Pejabat Tertentu atau pilihan Menteri dan Pejabat Tertentu
- Pelayanan Rawat Inap (RI)
- Pelayanan Alat Kesehatan
- Pelayanan alat kesehatan antara lain : Kacamata, protese gigi, protese anggota gerak, alat bantu dengar, dan Intra Ocular Lens (IOL) diberikan maksimal 1 kali per dua tahun per peserta dengan batasan tertentu.
- Peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dengan menghubungi PCO Kantor Cabang PT Askes (Persero) setempat dan diganti sesuai dengan hak peserta dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak klaim diajukan
- Pelayanan alat kesehatan implan dan mesh merupakan bagian dari manfaat pelayanan rawat inap
- Penggantian kaca mata maksimal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun
- Penggantian protese gigi maksimal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun
- Penggantian anggota gerak maksimal senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per dua tahun
- Penggantian Intra Ocular Lens (IOL) maksimal senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tindakan.
- Pelayanan Darah, adalah pelayanan yang berhubungan dengan transfusi darah.
- Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
- Pelayanan kesehatan di luar negeri diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, tidak termasuk keluarganya.
- Pelayanan yang memerlukan pelayanan kesehatan di luar negeri, harus mendapat rekomendasi dari Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri dilaksanakan dengan menggunakan sistem penggantian biaya (reimbursement), sesuai dengan pelayanan medik yang diberikan.
- Dalam keadaan gawat darurat Menteri dan Pejabat Tertentu yang sedang berada di luar negeri dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri tanpa memerlukan rekomendasi dari Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu.
- Pemberian manfaat mengacu pada protokoler yang berlaku bagi Menteri dan Pejabat tertentu
- Peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dan diganti untuk pelayanan medik dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak klaim diajukan.
- Pelayanan General Check Up
- Pelayanan General Check up hanya diberikan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun (tidak termasuk keluarga).
- Pelayanan dapat diberikan dengan mekanisme yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
- Apabila diperlukan, sesuai dengan permintaan dokter yang merawat, dapat dilakukan diluar mekanisme yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
- Pelayanan Ambulans
- Pelayanan diberikan kepada peserta yang membutuhkan pelayanan ambulans dalam kota dan atau antar kota
- Peserta dapat menghubungi petugas PCO PT Askes (Persero) untuk menyediakan ambulans apabila diperlukan, seluruh biaya menjadi beban PT Askes (Persero)
- Apabila peserta menggunakan ambulans atas pilihan sendiri, peserta membayar terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim perorangan dan diganti sesuai dengan hak peserta dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak klaim diajukan
- Gawat Darurat (Emergency)
- Mengisi Formulir Pengajuan Klaim (FPK)
- Kuitansi Pembayaran Asli bermeterai cukup
- Berkas pendukung asli lainnya
- Berkas Pengajuan klaim diserahkan kepada PCO Kantor Cabang setempat
- Batas pembayaran klaim 7 (tujuh) hari kerja
- Kedaruratan Sistem Pernafasan : Mimisan, Sumbatan Jalan Nafas, Batuk darah hebat, status asmatikus, cidera dada (trauma thorax), keluhan lain : sesak nafas, asma, batuk darah, ada benda asing
- Kedaruratan system jantung dan pembuluh darah : shock, Dengue Shock Syndrome, payah jantung akut, krisis Hipertensi, Infark Jantung Akut, cidera vascular (edema,nyeri yang bertambah), keluhan lain : nyeri dada, pusing kepala hebat, vertigo, migran, panas tinggi.
- Kedaruratan sistem syaraf pusat : koma, kejang, gangguan peredaran darah (stroke), cidera/trauma system saraf pusat, Keluhan lain : cidera kepala, leher, tulang belakang
- Kedaruratan sistem saluran cerna : muntah darah dan berak darah (melena dan hematemesis), gastroenteritis, dehidrasi, Akut Abdomen, cidera perut, keluhan lain : nyeri perut hebat, tidak bisa BAB dan tidak bisa buang angin
- Kedaruratan sistem saluran kemih : gagal ginjal akut, retensi urine, cidera saluran kemih, kolik renal, uriter, keluhan lain : nyeri perut, nyeri pinggang hebat, tidak bisa buang air kecil, bengkak seluruh tubuh, kencing darah.
- Kedaruratan sistem musculoskeletal : patah tulang, cidera anggota badan (ekstremitas), cidera sendi/dislokasi, cidera tulang belakang, sindroma kompartemen
- Kedaruratan mata : glaukoma akut, ulcus cornea, uveitis anterior, cidera mata, penyumbatan pembuluh darah nadi/balik sentralis retinae, retinal detachment/ablatio retinae, keluhan lain : nyeri mata, kelopak mata sulit membuka, luka mata, penglihatan gelap mendadak.
- Kedaruratan akibat agent lain : luka bakar, shock listrik, trauma dingin/panas,tenggelam
- Keracunan, alergi dan gigitan/sengatan
- Lain-lain : panas lebih dari 39 derajat, perdarahan oleh sebab apapun
- Pelayanan dan tindakan kosmetika
- Program dalam rangka ingin mempunyai anak
- Kecanduan narkoba (narkotika/obat-obatan/zat adiktif lain) dan kecanduan alkohol, serta obat berbahaya lainnya
- Pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen
- Hal-hal lain yang ditentukan oleh Tim Dokter Menteri dan Pejabat Tertentu
Kasus Gawat Darurat (Emergency) adalah : Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mengurangi resiko kematian atau cacat, tanpa memperhitungkan jumlah kunjungan dan pelayanan yang diberikan kepada peserta atau anggota keluarganya.

