PELUNCURAN DPHO XXXI TAHUN 2012
1 Desember 2011SIARAN PERS
Jakarta, 1 Desember 2011 : Biaya pelayanan kesehatan, khususnya biaya obat, terus meningkat tajam dalam beberapa dekade terakhir, dan kecenderungan ini tampaknya akan terus berlanjut. Hal ini salah satunya disebabkan oleh peningkatan populasi pasien usia lanjut dengan konsekuensi meningkatnya penggunaan obat, adanya obat-obat baru yang lebih mahal, dan perubahan pola pengobatan. Padahal ditengah banyaknya muncul varian obat di Indonesia dengan harga yang sangat bervariasi ternyata tidak semua obat efektif dan aman. Oleh karena itu PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara jaminan kesehatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara, penerima pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, melakukan upaya-upaya dalam pengendalian biaya tanpa mengurangi mutu pelayanan.
PT Askes (Persero) bersama tim penyusun obat yang melibatkan unsur terkait seperti farmakolog, spesialis dari organisasi profesi, perhimpunan profesi, regulator (Dirjen Yanfar dan Badan POM) serta perwakilan dari Rumah Sakit Pendidikan Kedokteran, membuat membuat suatu standar obat yang disusun berdasarkan daftar obat-obatan. Daftar ini dikaitkan dengan harga tertinggi dari setiap obat yang disebut Daftar Plafon Harga Obat (DPHO). Penyusunan DPHO merupakan salah satu upaya dalam kendali mutu dan biaya. Selain itu penetapan DPHO bertujuan agar terlaksananya pelayanan obat yang efektif dan aman bagi peserta Askes, serta adanya kepastian jenis dan harga obat yang dijamin.
DPHO yang telah diterbitan sejak tahun 1987 dan sampai saat ini DPHO sudah sampai pada edisi XXXI ini, adalah daftar obat-obat meliputi Obat Esensial Nasional (OEN), obat generik, obat branded generik dan obat branded. Secara berkala dilakukan revisi dan evaluasi terhadap obat-obatan baik yang sudah tercantum dalam DPHO maupun obat-obat baru yang akan dimasukkan dalam DPHO. DPHO sendiri telah mendapatkan Hak Cipta Intelektual yang dilindungi UU dan terdaftar pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, Merk.
Selain untuk melindungi peserta dari pemakaian obat yang efektif dan aman, manfaat lain dari adanya DPHO ini adalah adanya jaminan mutu dan jaminan ketersediaan obat. Bagi rumah sakit selaku pemberi pelayanan kesehatan (PPK) bagi peserta, manfaat DPHO sangat terasa untuk mempermudah Instalasi Farmasi Rumah Sakit dalam pengadaan obat, karena jenis obat yang dibutuhkan tetap dan tidak dipengaruhi oleh perubahan tenaga medis di rumah sakit. Bagi Industri farmasi, manfaat DPHO dengan jumlah peserta yang besar merupakan potensi pasar tersendiri. Sedangkan bagi PT Askes (Persero), dengan cakupan peserta yang besar manfaatnya akan memperbesar posisi tawar sehingga harga obat tersebut akan lebih efisien dan sistem pembiayaan terkendali.
Pada DPHO Edisi XXXI Tahun 2012, jumlah obat yang tercantum sebanyak 1646 item naik 1.67 % dari tahun 2011 (1.619) dengan rincian obat nama generik 597 item dan obat dengan nama dagang / brand name sebanyak 1049 item. Obat-obatan tersebut berasal dari 87 pabrik yang didistribusikan oleh 23 distributor.

Kirim Komentar
Baca Komentar ( 0 )