Thursday, 20 June 2013

Portal Kementerian BUMN | Direktori BUMN

Visi Kementerian BUMN : "Meningkatkan peran BUMN sebagai instrumen negara untuk peningkatan kesejahteraan rakyat berdasarkan mekanisme"

Achievements

Activity

June  2013
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
   
  1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30

Kontak Kami

pic

Polls

Sorry, there are no polls available at the moment.

Product

Produk

Asuransi Kesehatan Sosial

 
Program asuransi kesehatan sosial (wajib) merupakan penugasan pemerintah kepada PT. Askes (Persero) dan dalam usaha perasuransian dikenal sebagai Government Captive Health Insurance. Dengan demikian bukan meruoakan suatu bentuk monopoli. Peserta Askes Sosial meliputi PNS, pensiunan PNS, pensiunan TNI/POLRI, veteran, perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya.

Selama ini peserta Askes telah menikmati pelayanan yang bersifat menyeluruh (comprehensive) melalui system pelayanan yang berjenjang/ terstruktur, serta dapat berobat di seluruh Indonesia.

PELAYANAN TERSEBUT TERDIRI DARI :

A. Pelayanan Keseatan Tingkat Pertama
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP
2. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

B. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanutan
1. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL
2. Paket Pelayanan Satu Hari (one day care)
3. Paket Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
4. Rawat Inap di ruang perawatan biasa, dan khusus (ICU, ICCU, NICU, PICU)

C. Pelayanan Persalinan

D. Pelayanan Darah
E. Pelayanan Obat
F. Pelayanan Alat Kesehatan

JAMKESMAS
Sebagai salah satu upaya untuk mengentasan kemiskinan, Pemerintah melalui Departemen Kesehatan sejak tahun 2005 membuat Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu yang disebut dengan program Askeskin. Pengelolaan  Program Askeskin yang dilaksanakan  oleh PT. ASKES (Persero)  merupakan penugasan dari Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor: 1241/MENKES/SK/XI/2004. Sebagai BUMN, penugasan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada pasal 66 UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Negara BUMN dengan Surat Persetujuan  Meneg BUMN Nomor         S-697/HBU/2004 tanggal 31 Desember 2004.

Sejak tahun 2008, Departemen Kesehatan merubah terminologi Askeskin menjadi Jamkesmas dengan menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola manajemen kepesertaannya.

  1. Sasaran Program Jamkesmas
  2. Sasaran Program JAMKESMAS adalah setiap orang miskin dan tidak mampu yang pada tahun 2008 sebesar 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 yang kuota untuk Kabupaten/Kota dan gelandangan, pengemis, anak terlantar serta masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI (Menkes).

  3. Kepesertaan Jamkesmas
  4. Berdasarkan Kuota yang ditetapkan oleh Menkes RI, Bupati/Walikota menetapkan Surat Keputusan tentang peserta JAMKESMAS yang dilampiri dengan identitas secara lengkap. Sedangkan penetapan peserta untuk gelandangan, pengemis, anak terlantar serta masyarakat miskin yang tidak mempunyai identitas dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Dinas lainyang ditunjuk oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan penetapan tersebut di atas, PT. Askes (Persero) melakukan pencetakan dan mendistribusikan kartu peserta Jamkesmas.

  5. Ruang Lingkup Penugasan Jamkesmas Tahun 2008
  6. Penugasan Departemen Kesehatan kepada PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan program Jamkesmas tahun 2008 meliputi :

  7. Hasil Kerja PT Askes (Persero)
  8. No URAIAN TARGET PENCAPAIAN % Terhadap KETERANGAN
    Kuota SK
    1 SK Bupati/Walikota 471 465 98,73  

    -

    6 Kab/Kota di DKI Jakarta belum menetapkan SK
    2 Jumlah Jiwa 73.770.631 71.628.338 97,10 -
    1.   DKI : 675.718 jiwa.
    2.  104 Kab/Kota menetapkan SK dengan jumlah jiwa di bawah kuota dgn selisih 1.895.916 jiwa.
    3 Penerbitan Kartu 71.628.338 71.585.469 94.12 99,94 42.869 data peserta masih dikonfirmasi ke Kab/Kota karena data ganda dan data tidak lengkap serta data yang diserahkan Pemda kurang dari SK
    4 Distribusi Kartu          
    - Kab/Kota 471 465 98,73 100 Distribusi kartu dilakukan bekerjasama dgn pihak yang ditunjuk Pemda (aparat Kelurahan dan Puskesmas)
    - Jumlah Kartu 71.585.469 71.585.469  94,12 100  
    - Sampai Peserta 71.585.469    71.563.453 94,10 99,91 22.016  sudah disampaikan ke Pemda, tetapi masih dalam proses pengumpulan berita acara penerimaan kartu dari peserta (terutama daerah terpencil)
    5 Penetapan Dinsos Kab/ Kota 471 295 62,63 - Kartu telah didistribusikan ke Peserta
    6 Jumlah Jiwa 2.629.369 325.792 12,39 -  
    7 Jumlah SDM untuk penerbitan SKP di RS 855 RS 1.039 Org - - Bertugas : menerbitkan Surat Keabsahan Peserta, memberikan informasi dan menangani keluhan
    8 Pemanfaatan Kartu oleh Peserta Jamkesmas :          
    a. RJTL - 2.685.502 kunj     Terjadi penurunan angka kunjungan dibanding tahun 2007, yang disebabkan penggunaan SKTM dinyatakan tidak berlaku sejak 1 September 2008.
    b. RITL - 951.471 kunj    
    c. IGD - 415.985 kunj    
    9 Penanganan Keluhan          
    a. Jumlah Keluhan   1946      
    b. Yg dpt diselesaikan   1946      
  9. Pengelolaan Jamkesmas Tahun 2009
  10. Berdasarkan surat Menkes RI Nomor 1199/Menkes/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008, untuk pelaksanaan program Jamkesmas tahun 2009 Depkes RI tetap mengikutsertakan dan menugaskan PT. Askes (Persero) dalam penyelenggaraan Jamkesmas. Penugasan kepada PT. Askes (Persero) dikhususkan dalam hal penyelenggaraan manajemen kepesertaan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI. Sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2009, Perjanjian Kerjasama antara Departemen Kesehatan dengan PT Askes (Persero) dalam pengelolaan manajemen kepesertaan Program Jamkesmas masih dalam proses pembahasan. Hal ini disebabkan karena terdapat permasalahan pokok yang belum dapat disepakati yang berupa penggunaan satuan biaya umum APBN ( UU APBN) atau satuan biaya korporasi BUMN (UU BUMN).