Monday, 21 May 2012

Portal Kementerian BUMN | Direktori BUMN

Visi Asuransi ASEI : "Menjadi Export Credit Agency (ECA) terkemuka.", Misi Asuransi ASEI : "Melaksanakan dan menunjang kebijakan pemerintah dibidang ekonmi dan pembangunan nasional, melalui upaya mendorong peningkatan ekspor dengan menjalankan kegiatan usaha Asuransi Ekspor, Asuransi Kredit dan Penjaminan kredit, Suretyship, dan Asuransi Umum."

Achievements

Activity

May  2012
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
   
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31  

Kontak Kami

pic

Polls

How Is My Site?

View Results

Loading ... Loading ...

Product

Produk
Kiprah Asuransi ASEI sejak 1985 adalah memberikan proteksi asuransi kepada perbankan dan sektor riil khususnya dalam upaya mendukung pengembangan ekspor non-migas.
Saat krisis mendera perbankan dan sektor riil, Asuransi ASEI melakukan terobosan usaha dengan masuk ke bisnis Asuransi Umum termasuk penjaminan seperti surety bonds dan custom bonds. Namun demikian, Asuransi ASEI tetap fokus dan konsisten menjalankan misi usahanya melalui produk Asuransi Ekspor dan Asuransi Kredit dengan dukungan Suretyship dan Asuransi Umum.

A. ASURANSI EKSPOR
1. Asuransi Ekspor Proteksi
Asuransi Ekspor Proteksi adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh Risiko Komersial dan/atau Risiko Politik
Transaksi yang dapat ditutup oleh Asuransi Ekspor dapat menggunakan ketentuan pembayaran L/C maupun non-L7C (D/A, D/P, CAD, dan O/A). Selain itu, Asuransi Ekspor juga memberikan perlindungan kepada bank yang mendiskonto wesel ekspor melalui pelimpahan hak ganti rugi kepada bank atau dengan fasilitasJaminan Pembayaran Wesel Ekspor.

Manfaat Asuransi EksporProteksi Bagi Eksportir

  • Memberikan perasaan aman kepada Eksportir dalam menghadapi risiko ekspornya, serta meningkatkan keberanian untuk menembus pasarekspor yang barudengan biaya premiyangsangat ringan.
  • Eksportir da pat menawarkan atau memenuhi keinginan Importir untuk menggunakan terms of payment dengan syarat pembayaran yang lunak (non L/C) namun relatif memiliki risiko pembayaran lebih tinggi seperti Documents Against Acceptance (D/A), Documents Against Payment (D/P) dan Open Account (O/A), risiko ini dapat dipertanggungkan pada Asuransi ASEI.
  • Eksportir dapat memenuhi permintaan pasaryang berasal dari Importir di negara dengan tingkat country risk yang relatif tinggi.
  • Eksportir dapat menggunakan Asuransi Ekspor dalam rangka memperoleh pembiayaan diskonto wesel ekspor (post-shipment export financing) dimana Asuransi Ekspor merupakan jaminan tambahan kepada bank.
  • Memudahkan perbankan memberikan pembiayaan ekspor pasca pengapalan (post-shipment export financing) melalui diskonto tagihan ekspor/ wesel ekspor yangdimilikieksportir.
  • Bank yang memperoleh surat pelimpahan hak ganti rugi (SPHGR) dari Eksportir akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya nilai tambah terhadap wesel ekspor yang di diskonto oleh Bank, dimana telah diasuransikan risiko pembayaran dari Importir oleh Asuransi ASEI

Risiko yang Ditanggung
a. Risiko Komersial

  • Importir pailit(bangkrut)
  • Importir tidak membayar(ciderajanji)
  • Importir menolak menerima barang

ASURANSI UMUM
Asuransi ASEI saat ini telah menjalankan usaha dibidang Asuransi Umum untuk terus melayani seluruh nasabah didalam melindungi risikosetiapusahanya.
1.Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba.
Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.

Jenis-jenis asuransi harta benda:

  • Polls Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
  • Industrial All Risks (IAR) atau Property All Risks (PAR)>

2. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik.

Jenis-jenis asuransi rekayasa (Engineering insurance) dibagi menjadi 2 kelompok besar yaitu:
a. Pertanggungan untuk Engineering Proyek:

  • Asuransi Konstruksi
  • Asuransi Pemasangan

b. Pertanggungan untuk Engineering Non Proyek:

  • Asuransi Peralatan Elektronika
  • Asuransi Kerusakan Mesin
  • Loss of Profit following Machinery Breakdown (MLOP) Insurance
  • Boiler & Pressure Vessel Insurance
  • Deterioration of Stock (DOS) Insurance
  • Civil Engineering Completed Risk (CECR) Insurance
  • Asuransi Peralatan Berat