Kerangka Acuan Kerja (TOR) Pengadaan Bangunan Gedung kantor Cabang Jakarta II
4 September 2012KERANGKA ACUAN KERJA (TOR) PENGADAAN BANGUNAN
GEDUNG KANTOR CABANG JAKARTA II
Disusun Oleh :
TIM PENGADAAN GEDUNG KANTOR CABANG JAKARTA II PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Persero)
JAKARTA 2012
I MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam rangka mempersiapkan sarana dan prasarana Kantor Cabang Jakarta II dengan tujuan mengakomodasi peningkatan kinerja kedepan, serta sekaiigus meningkatkan nilai-nilai promosi perusahaan dan mengoptimatkan pengeluaran perusahaan, maka sesuai keputusan Pemegang Saham, Direksi PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) telah mendapatkan persetujuan anggaran pembelian gedung kantor yang pada saat ini ditujukan untuk memiiiki sendiri gedung/ruangan Kantor Cabang Jakarta II melalui Keputusan Dewan Komisaris PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) no. 07/DK-ASEI/XII/2011 tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) tahun 2012,
Adapun gedung kantor yang saat ini ditempati beraiamat di Graha ASEI Jalan Abdu! Muis No. 110 Jakarta Pusat, yaitu Gedung beriantai 4 yang dimiliki ASEI dimana Kantor Cabang Jakarta II menempati iantai 2 gedung tersebut sejak tahun 2009.
Saat ini Gedung Graha ASEI selain disewakan sebagian kepada pihak luar juga dipergunakan oleh Kantor Cabang Utama Jakarta. Dengan demikian daiam satu gedung ada 2 Kantor cabang ASEI, ha! ini kurang memberikan arti bagi penyebaran peiayanan yang mendekatkan kepada pasar, sehingga KC Jakarta II memeriukan gedung / ruangan kantor baru di iokasi lain,
Mengenai Iokasi mengingat kantor pemasaran yang dimiliki saat ini yaitu Kantor Pemasaran Tebet berada di wiiayah Jakarta selatan maka pemilihan gedung lebih dikehendaki di wilayah Jakarta Selatan dan tidak satu wilayah dengan kantor cabang ASEI lainnya.
Dengan memiiiki gedung kantor sendiri juga untuk memberikan kepastian untuk jangka panjang dalam peiayanan yang mencover wilayah tersebut. Diharapkan dengan menyediakan ruang kantor yang cukup luas untuk mengantisipasi perkembangan kantor cabang dalam kurun waktu yang panjang,
II. METODE PENGADAAN
Metode pengadaaan pembelian gedung dilaksanakan dengan metode lelang terbuka sesuai dengan SK Direksi nomor 24/065/Kep.Dir/HKM tentang “Pedoman pengadaaan Barang dan Jasa” lampiran SKD Bag III angka 3 tentang “Metode Lelang Terbuka” tangga! 19 Juni 2009
III. PERSYARATAN GEDUNG / RUANG KANTOR CABANG JAKARTA II
Persyaratan atas Gedung / Ruang Kantor yang akan dibeli adalah sebagai berikut:
1) Gedung / Ruang Kantor adalah bangunan yang telah berdiri diatas tanah miiik sendiri atau Hak Guna Bangunan atau Ruangan Kantor daiam gedung (strata title) dengan dokumen kepemilikan yang sah.
2) Kriteria Gedung / Ruang Kantor yang akan menjadi Kantor Cabang Jakarta II adalah sebagai berikut:
2.1 Lokasi
a) Berlokasi di wilayah bisnis; diutamakan di wilayah Jakarta Selatan
b) Memberikan citra positif bagi perusahaan;
c) Dekat dengan wilayah agen dan broker utama KC Jakarta II
d) Tidak rawan banjir dan kerusuhan
2.2 Kondisi dan Luas Bangunan:
a) Bangunan siap pakai dengan kondisi layak pakai (tidak memiliki kerusakan yang dapat mengganggu jalannya operasiona! Kantor Cabang)
b) Luas bangunan berkisar dari 500m2 sarnpai 1000 m2 untuk dapat menampung pengembangan pegawai mendatang sebanyak ± 50-100 orang, dengan asumsi luas pemakaian perorang 10 m2 .
2.3 Akses
a) Mudah diakses baik melalui kendaraan pribadi atau angkutan umum (Public transportation};
b) Mudah dijangkau oleh nasabah dan rekanan;
2.4 Ketersediaan fasilitas
a)Tersedia listrik dengan daya listrik minimum 2.200 watt dan dapat ditingkatkan menjadj minimum 16,000 watt;
b) Air yang memadai (PAM/Pompa Air);
c) Line Telepon;
d) Area parkir yang memadai.
2.5 Keamanan
Lingkungan sekitar aman untuk karyawan dan nasabah; dan juga memenuhi standard keamanan gedung pada umumnya baik bagi gedung itu sendiri maupun isinya (misalnya adanya tangga darurat)
2.6 Harga/
Menggunakan kewajaran harga yang didasarkan pada:
- Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
- Nilai Pasar bangunan lain di Wilayah sama
- Nilai hasil penelitian appraisal
Perpajakan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan mekanisme pembayaran dan pembebanan atas biaya lain-lain ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antar pihak.
2.1 Lokasi
a) Berlokasi di wilayah bisnis; diutamakan di wilayah Jakarta Selatan
b) Memberikan citra positif bagi perusahaan;
c) Dekat dengan wilayah agen dan broker utama KC Jakarta II
d) Tidak rawan banjir dan kerusuhan
2.2 Kondisi dan Luas Bangunan:
a) Bangunan siap pakai dengan kondisi layak pakai (tidak memiliki kerusakan yang dapat mengganggu jalannya operasiona! Kantor Cabang)
b) Luas bangunan berkisar dari 500m2 sarnpai 1000 m2 untuk dapat menampung pengembangan pegawai mendatang sebanyak ± 50-100 orang, dengan asumsi luas pemakaian perorang 10 m2 .
2.3 Akses
a) Mudah diakses baik melalui kendaraan pribadi atau angkutan umum (Public transportation};
b) Mudah dijangkau oleh nasabah dan rekanan;
2.4 Ketersediaan fasilitas
a)Tersedia listrik dengan daya listrik minimum 2.200 watt dan dapat ditingkatkan menjadj minimum 16,000 watt;
b) Air yang memadai (PAM/Pompa Air);
c) Line Telepon;
d) Area parkir yang memadai.
2.5 Keamanan
Lingkungan sekitar aman untuk karyawan dan nasabah; dan juga memenuhi standard keamanan gedung pada umumnya baik bagi gedung itu sendiri maupun isinya (misalnya adanya tangga darurat)
2.6 Harga/
Menggunakan kewajaran harga yang didasarkan pada:
- Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
- Nilai Pasar bangunan lain di Wilayah sama
- Nilai hasil penelitian appraisal
Perpajakan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan mekanisme pembayaran dan pembebanan atas biaya lain-lain ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antar pihak.
7. Appraisal
Dalam rangka untuk menilai kewajaran harga atas gedung yang akan dibeli, lembaga independen peniiai asset (Appraisal) akan ditunjuk untuk melakukan penelitian dan peniiaiannya. Harga yang ditentukan oleh appraisal akan menjadi acuan dalam menentukan harga jual beli gedung tersebut
IV. PEMBOBOTAN TERHADAP KRITERIA
Pembobotan (scoring) yang dipergunakan atas setiap kriteria adalah sebagai berikut :
1. Lokasi
(b) Berlokasi di wiiayah bisnis;
(c) Memberikan citra positif bag! perusahaan;
(d) Dekat dgn wi!h agen dan broker KG Jakarta II
(e) Tdk rawan banjir dan kerusuhan
2. Kondisi dan Luas Bangunan
(a) Bangunan siap pakai dengan kondisj jayak pakai
(b) Luas bangunan
3. Akses
(a) Mudah diakses baik melalui kendaraan
(b) Mudah dijangkau oieh nasabah dan rekanan;
4. Ketersediaan Fasilitas
(a) Tersedia listrik min 2200 kwh
(b) Air yang memadai (PAM/Pompa Air);
(c) Line Telepon;
(d) Area parkir yang memadai
5. Keamanan
6. Harga
V. PESERTA LELANG
1. Perusahaan Agen Perumahan yang memiliki reputasi baik
2. Pengembang Gedung atau Ruang Kantor Strata Title
3. Perorangan yang mempunyai property atau mempunyai informasi property
VI. PENAWARAN
1. Peserta Lelang wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut;
a. Surat penawaran Gedung sebagaimana criteria tersebut di atas
b. Penyampaikan photo Gedung yang terbaru yang menampakan sisi depan, samping kiri-kanan dan mnimal 5 photo lokasi dalam gedung
c. Photo copy PBB tahun 2011, sertifikat kepemilikan, 1MB dli
d. Surat pernyataan dari peserta lelang, bahwa property yang ditawarkan tidak dalam sengketa.
e. Surat penunjukan dari pemilik property kepada peserta lelang jika peserta leiang bukan pemilik property yang ditawarkan.
2. Penawaran ditujukan kepada:
Tim Pengadaan Gedung Kantor Cabang Jakarta II PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) Gedung Menara Kadin Indonesia Lt. 22 Jl. HR. Rasuna Said Blok X – 5 Kav 2 -3 Jakarta Seiatan Attn : S I Gunawan
Surat penawaran sudah harus dimasukkan:
Hari : sebagaimana jadwal di bawah
Tanggal : sebagaimana jadwal di bawah
Waktu : Pukul 16:00 WIB
3. Pada sampul dokumen penawaran tidak boleh terdapat tulisan – tuiisan lain, symbol – symbol atau apapun yang menandakan identitas peserta,
4. Surat penawaran harga asli harus dibuat diatas kop surat perusahaan atau surat biasa bermeterai Rp 6.000,00 dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan sesuai akte atau perorangan yang mempunyai hak menjual property dimaksud dan diberi cap perusahaan,
5. Proposal penawaran dianggap tidak sah dan batal apabila
1) Disampaikan di luar batas waktu yang telah ditentukan
2) Tidak mengikuti persyaratan sesuai dengan TOR ini
VII. Keputusan Pemenang Lelang
Keputusan pemenang lelang didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a. Kelengkapan dokumen yang disampaikan. b. Pemenuhan kriteria
VIII. Kiarifikasi dan negosiasl
Terhadap 3 perusahaan dengan hasil evaluasi tertinggi akan diundang untuk dilakukan klariflkasi dan negosiasi
IX. Penetapan Pemenang
a. Tim berwenang untuk tidak memberikan alasan – alasan berhasii atau tidaknya suatu penawaran
b. Kepada calon pemenang akan diadakan panggilan dan pengaturan administrasi lebih lanjut
X. Jadwal
| No | Jenis Kegiatan/Aktivitas | Waktu |
| 1. | Menyusun Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS/TOR) - Pembuatan TOR - Pengajuan usuian TOR - Persetujuan TOR | s/d 14 Agustus 2012 s/d 15 Agustus 2012 s/d Agustus 2012 |
| 2. | Persiapan Pengumuman Undangan Lelang - Penyiapan draft iklan Pengumuman lelang - Pengajuan Pengumuman ke Koran - Pemuatan di Koran | s/d 27 Agustus 2012 s/d 28 Agustus 2012 29 Agustus 2012 |
| 3. | Aanwijizg | 4 September 2012 |
| 4 | Penerimaan Dokumen Lelang | s/d 13 September 2012 |
| 5. | Pembukaan Dokumen Lelang | 14 September 2012 |
| 6. | Penilaian dan Evaluasi Pertama Penawaran Gedung | 19 September 2012 |
| 7. | Survey Lokasi | 20-26 September 2012 |
| 9. | Pelaksanaan Appraisal atas 3 Gedung terpiiih | 28 Sept- 12 Okt 2012 |
| 12. | Pengumuman 3 besar pemenang dan pengiriman undangan Negosiasi dan klarifikasi | 22 Oktober2012 |
| Negosiasi dan klarifikasi terhadap 3 besar | 24 Oktober 2012 | |
| 14. | Pengumuman Pemenang Lelang | 30 Oktober 2012 |
| 15. | Proses Tahap juai-beli dan pembayaran | s/d 9 Nopember 2012 |
Tidak diadakan surat – menyurat sehubungan dengan TOR pengadaan ini

