Layanan
1. Penyelenggaraan Program Asuransi
Program asuransi diselenggarakan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1971 dan diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991.
2. Pembayaran Pensiun
Pembayaran pensiun diselenggarakan terhitung mulai tanggal 1 April 1989 berdasarkan Kepmenkeu Nomor 13/KMK.013/1989 tanggal 4 Januari 1989 dan Surat Keputusan Menhankam Nomor Skep/140/I/1989 Tanggal 19 Januari 1989.
